detik.com

Tuesday, May 28, 2013

UNDANG UNDANG ITE



Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama denga tanda tangan konvensional (tinta basah dab bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut :
-                 Pasal 27
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).

-                    - Pasal 28
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivudu dan/atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

-                    -  Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking)”.
 Ancaman pidana pasal 45 (3) :
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

-                      - Pasal 30
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos melampaui, atau menjebol system pengamanan (cracking, hacking, illegal access).”

 Ancaman pidana pasal 46 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

-                           - Pasal 31
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari ke dan dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksanaan dan/atau intuisi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

-                        -  Pasal 32
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.

(2)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

-                          -  Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergangguanya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

-                          -  Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs)”.

UU ITE sebagai payung hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cyber crime di Indonesia.
Isi UU ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasab berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
  2. Belum ada pembahasan tentang spamming.
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum

New Makalah Etika Profesi


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
JAKARTA



“SPAMMING”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi

Disusun Oleh:

Rosid     18112137
Marudut T Butar Butar     12117947
Ahmad Saifuddin Zuhri             18110870


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika
Warung Jati

2013






KATA PENGANTAR
Assalamualikum Wr.Wb dan Salam Sejahtera Bagi Kita semua.
 Puji dan Syukur kami ucapkan kepada Tuhan berkat limpahan rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas SPAM. Makalah tentang “SPAM” kami buat untuk memenuhi tugas dari matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu dosen pada mata kuliah kode Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memeberikan ilmu yang sangat bermanfaat, kepada kedua orang tua yang selalu mendoakan dan rekan semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami terbuka terhadap saran dan kritikan yang membangun demi kesempurnaan.








BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang

        Teknologi informasi (information technology) memegang peran yang penting, baik dimasa kini maupun masa yang akan datang. Teknologi informasi dinyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara negara di dunia. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang membuat teknologi informasi dianggap begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama Teknologi informasi mendorong permintaan produk produk teknologi itu sendiri, sepert  komputer, modem, sarana untuk membangun jaringan internet dan sebagainya. kedua Memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan disamping bisnis bisnis umum lainnya.

             Teknologi informasi oleh negara negara yang tergabung dalam kelompok G-8, dipandang sebagai hal yang amat vital dalam pertumbuhan ekonomi dunia kedepan, perluasan kesempatan belajar serta perolehan informasi masyarakat di dunia. Tentang masyarakat global menyatakan : "Kegagalan negara negara berkembang dalam mengikuti akselerasi teknologi informasi akan membuat mereka tidak mempunyai kesempatan berpartisipasi penuh di dalam masyarakat ekonomi dunia."

           Memang dapat diakui bahwa kesenjangan antara negara kaya (maju) dan negara miskin (miskin sekali atau negara berkembang) dalam bidang teknologi  informasi sangat lebar jaringanya. Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa yang akan datang tidak lepas dari dorongan yang dilakukaan oleh perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi komputer, sedangkan tekonologi komputer dan telekomunikasi didorong oleh teknologi microelektronika, material dan perangkat lunak, Kimia, Fisika, Biologi dan Matematika mendasari ini semua.

  Perpaduan teknologi komunikasi dan komputer melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi. Perkembangan internet dipicu oleh peluncuran pesawat Spunnik milik Uni Soviet yang ditanggapi oleh Amerika Serikat dengan membuat proyek peluncuran pesawat luar angkasa dan pengembangan internet pada tahun 1960-an. Pada awal perkembangannya, internet digunakan atau ,mengabdikan kepada kepentingan kekuasaan khususnya kepentingan militer Amerika Serikat.

Perkembangan teknologi umumnya dan internet pada khusunya tidak bisa dinikmati oleh orang orang biasa seperti sekarang ini, tetapi bermain dalam tingkat elit. Pengabdian total dunia teknologi terhadap kekuasaan negara adalah inovasi perangkat perang sehingga muncul dari setiap akumulasi kekuasaan kaum bermodal melalui negara adalah perang. Penaklukan antara negara bukan sekedar sumber sumber bagi mesin industri . Kolonialisme berkembang dari rahim kapitalisme yang mengabaikan kemanusiaan.

Sesudah perang dingin, internet tidak lagi digunakan untuk kepentingan militer, tetapi beralih fungsi menjadi sebuah media yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia. Internet tidak lagi hanya digunakan oleh kalangan militer, tetapi juga digunakan oleh pelaku  bisnis, politikus, sastrawan, budayawan, musikus bahkan juga digunakan para penjahat dan teroris. Internet mulai digunakan sebagai propaganda politik, transaksi bisnis atau perdagangan, sarana pendidikan, kesehatan, manukfaktur, perancangan, pemerintahan, pornografi dan kejahatan lain. Pada era teknologi dan informasi ke depan hampir dapat dipastikan bahwa setiap orang akan senantiasa bersentuhan dengan internet, baik untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bisnis, pemerintahaan sampai pada lingkup rumah tangga. Bahkan di beberapa negara internet mengalami booming. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan serta kepraktisan dari internet sebagai sarana informasi dan komunikasi. Namun kemudian tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet telah membawa dampak permasalahan, baik di dalam kehidupan sosial maupun hukum. Dampak permasalahan itu terletak pada sifat dan karakteristik internet itu sendiri dalam menciptakan perilaku individu dan pola hubungan antara individu dan atau masyarakat. Dari  sini pula sangat disadari bahwa dengan internet, maka telah menghadirkan pola pola hubungan antara individu yang sifatnya  yang tidak sama dengan apa yang telah terjadi di dunia. Sebagai contoh, individu individu dalam menjalankan aktivitas di internet tidak bersifat face to face. Disamping itu biasanya hubungan antara individu ini seakan akan menggambarkan kepada kita bahwa dunia telah menyatu.]

Berdasarkan kepada keadaan ini, maka banyak negara setelah melihat perkembangan internet sangant pesat, mulai membentuk aturan aturan hukum. Aturan hukum itu dimaksudkan untuk memberikan tindakan preventif maupun represif atas kemungkinan kemungkinan pelanggaran hukum melalui internet. Kondisi ini tak terkecuali bagi Indonesia. Akhir akhir ini Indonesia sebagai suatu yang bangsanya sedang di landa demam internet mulai merancangkan pembentukan RUU Cyberlaw. RUU Cyberlaw ini nantinya akan di formulasikan untuk mengatur masalah masalah hukun yang menggunakan internet. Akan tetapi, upaya ini  hingga kini belum juga terselesaikan.

Kehadiran internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia. Internet telah merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas batas antarnegara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan gagasan di kalangan ilmuwan dan cendikiawan di seluruh dunia. Internet membawa kita kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakanCyberspace.

Cyberspace merupakan tempat kita berada ketika kita mengarungi dunia informasi global interaktid yang bernama internet. Istilah pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fisik ilmiahnya yang berjudul "Neuromance". Cyberspace menampilakn realitas, tetapi bukan realitas yang nyata sebagaimana bisa kita lihat, melainkan realitas virtual (virtual reality), dunia maya, dunia yang tanpa batas. Inilah sebenarnya yang dimaksud borderless world, karena memang dalam cyberspace tidak mengenal batas negara, hilangnya batas dimensi ruang,  waktu dan tempat. Sehingga penghuni penghuninya bisa berhubungan dengan siapa saja dan dimana saja sebagaimana dikatakatan oleh Bruce Streling lebih lanjut cyberspace menawarkan manusia untuk "hidup" dalam dunia alternatif, sebuah dunia pelayanan dapat mengambil alih dan menggantikan realitas yang ada, yang lebih menyenangkan  dari kesenangan kemudahan dan pengembaraan, seperti teleshoping, virtual teleconfrence, teledildonic, virtualcafe, virtual archicterture, virtual museum, cyber sex, cyberparty, dan cyberorgasm. Proses cybernation yang menimbulkan harapan akan  kemudahan kesenangan dan kesempatan itu ternyata tidak selamanya demikian karena dalam cyberspace juga terdapata sisi gelap yang perlu kita perhatikan.

Kecemasan terhadap cybercrime ini telah terjadi menjadi perhatian dunia, terbukti dengan dijadikan masalah cybercrime sebagai  salah satu topik bahasan pada kongres PBB mengenai The Prevention Of Crime And The Treatment Of Offender ke -8 tahun 1990 di Havana, Kuba dan kongres ke -10 di Wina.  Pada kongres ke-8 berkaitan dengan komputer (computer related crime), sedangkan  pada kongres ke -10 di Wina, cybercrime dijadikan sebagai topik bahasan tersendiri dengan judul Crime Related To Computer Network(Mizan, Bandung,1999,hal 9, Onno W. Purbo, Perkembangan Teknologi Informasi dan Internet di Indonesia, Kompas 28 jun 2000 hal 5)

 Tidak semua negara di dunia ini memberikan perhatian yang lebih besar tentang masalah cybercrime dan memiliki peraturannya (kecuali negara negara maju dan beberapa negara berkembang). Hal ini disebabkan oleh tingkat kemajuan dan perhatian dari hukum dan teknologi.Indonesia sebagai negara berkembang memang terlambat dalam mengikuti perkembangan  teknologi informasi. Hal ini tidak lepas dari strategi pengembangan teknologi yang tidak tepat karena mengabaikan riset sains diikuti dengan penguasaan teknologi itu sendiri yang mengantarkan Indonesia kepada negara yang tidak mempunyai basis teknologi.

Dari sekian banyak sisi gelap yang ada dalam cyber crime di bidang kesusilaan yang sedangkan diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornograph dan cyber sex). Jenis kejahatannya pun beragam, mulai dari sniffing, internet abuse, crakcking, spamming, carding dan sebagainya. Mulai coba coba sampai ketagihan.Kejahatan terhadap komputer dan menimbulkan ancaman karena meruapak tindakan yang tidak bertanggungjawab terhadap sekelompok kecil pengguna. Komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibat tersebut.
Contoh kejahatan computer
      a.       Pencurian uang
      b.      Virus Komputer
      c.       Layanan pencurian
      d.      Memperbanyak pogram
      e.       Mengubah Data
      f.       Pengrusakan program
      g.      Pengrusakan Data
      h.      Pelanggaran terhadap kebebasan
       i.        Pelanggaran terhadap undang undang atau hukum internasional.

         Spamming atau tindak penyebaran spam adalah merupakan salahsatu bentuk penyalahgunaan teknologi e-mail yang paling umum dan paling sering di jumpai pengguna fasilitas email spam product hasil spamming, dapat didefinisikan sebagian pesan email yang di inginkan oleh pengguna yang sebagian besar adalah message commercil  walaupun tingkat ancamannya dapat di katakan tergolong rendah jika dibandingkan dengan email worm ataupun phising. Keberadaan spam di nilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna dan pemborosan qoanto malbox yang merugikan pihak penyedia layanan email itu sendiri, Tidak hanya berhenti hingga tahap itu saja, bahkan beberapa jenis spam membawa mail worm, virus komputer dan program program berbahaya yang mengkamuflasekan diri dan melekat pada attachment mereka. Seiring dengan waktu, problem spam yang semula sederhana dan terbatas makin memasyarakat dan menjangkau hampir semua akun pengguna mail dan kini telah menjadi sebuah fenomena epidemik, penyakir menular yang terus bertambah parah dan masih belum jelas solusinya. Di tambah pertimbangan  tingginya volume spam dari hari ke hari, belum efektifnya sistem. Filtrasi spam pada layanan layanan email secara umum di dunia dan harapan untuk meminimilasi spam, kelompok kami mencoba menawarkan sebuah solusi untuk menanggulangi spam.

Penggunaan internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunkannya. Dari sisi positif, internet dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri.

Perkembangan kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking, cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba - coba sampai dengan ketagihan / addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna internet itu sendiri. Jika pada awalnya hanya coba - coba, kemudian berkembang menjadi kebiasaan dan meningkat sebagai kebutuhan / ketagihan.

1.2.Maksud Dan Tujuan

Maksud penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
    1.      Sebagai penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis dapat selama belajar di AMIK BSI.
      2.      Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
      3.      Memberikan informasi tentang pembahasan SPAM.
      4.      Mengembangkan pembahasan tentang SPAM.
    Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Diploma Tiga (DIII)  jurusan Manajemen Informatika pada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3. Metode Penelitian

      Adapun metode-metode yang dipergunakan unt uk pengumpulan data dalam penyusunan makalah ini dengan cara sebagai berikut:
    1. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui pengamatan dengan tujuan mencari banyak referensi.
       2.    Metode Pustaka (Library Reseach)
3. Metode yang menggunakan sumber-sumber pustaka, berupa buku, artikel atau yang lainnya untuk mencari informasi dengan cara membaca dan mempelajarinya.
1.4.Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam pembuatan makalah ini lebih mengarahkan pada pembahasan SPAM.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Landasan Teori
2.1.1    Definisi Spam

Ada beberapa definisi mengenai spam. Diantaranya adalah definisi yang dicantumkan di http://tuxedo.org/jargon/jargon.html#spam Membuat crash suatu program dengan memakai buffer yang menggunakan input data terlalu besar. Mengirimkan suatu pesan ke newsgroup menyebabkan forum tersebut penuh dengan pesan yang tidak relevan. Mempostingkan artikel ke banyak newsgroup atau mailing list. Hal ini disebut juga ECP (Excessive Cross-Posting). Memenuhi suatu newsgroup/mailing list dengan kopi-an suatu artikel yang sama. Hal ini diistilahkan EMP( Excessive Multi-Posting). Mengirimkan banyak email serupa yang tidak diharapkan oleh pembacanya, terutama yang berkaitan dengan iklan suatu produk. Output yang besar dan menjengkelkan. Misalnya terjadi pada seorang pengguna IRC yang beranjak sebentar dari monitor, kemudian saat kembali  seringkali merasa jengkel melihat kalimat yang mungkin terdiri dari beratus-ratus baris. Ini dikategorikan juga sebagai spam. Spam ini sangat mengganggu, terutama bagi user yang bandwith koneksi internetnya kecil, tidak memiliki waktu luang untuk mengakses internet, atau kuota emailnya dibatasi.

Ada dua tipe spam dengan akibatnya masing-masing pada pengguna internet, yaitu :
a) Cancellable Usenet spam
Merupakan sebuah message yang dikirmkan kepada 20 atau bahkan lebih pengguna Usenet newsgroup, message-message ini kebanyakan tidak berguna bagi anggota Usenet newsgroups. Usenet spam ini biasanya ditujukan pada orang-orang yang disebu “lurkers” yaitu orang-orang yang membaca newsgroup tetapi jarang mem-posting atau memberikan alamat emailnya. Usenet spam ini membebani user dengan mengirimkan posting-posting yang tidak perlu. Selain itu Usenet spam ini juga akan membatasi system administrator ataupun pemilik untuk me-manage hal-hal yang penting yang seharusnya dimasukkan dalam system miliknya

b) Email spam

Target dari email spam ada user individu dengan email message secara langsung. List dari email spam ini biasanya didapat dari Usenet posting, mencuri mailing list tertentu dari internet, atau mencari alamat-alamat dari web. Email spam ini biasanya membebani user untuk mengeluarkan uang lebih banyak karena menerimanya. Bentuk lain dari email spam adalah mengirimkan spam tersebut kedalam suatu mailing list (baik public maupun private), karena kebanyakan mailing list membatasi aktivitas dari para penggunanya, spammers akan menggunakan tool otomatis untuk mensubscribe kesebanyak-banyaknya mailing list, sehingga mereka bisa mendapatkan alamat sebanyak-banyaknya ataupun dengan menggunakan mailing list sebagai target langsung pengiriman spam

2.1.2    SEJARAH “SPAM”

Istilah spam mulai muncul di era komputer. Tapi, spam sudah muncul nyris satu sentengah abad yang lalu. Tahun 1864, sebuah telegram komersial menyebar. Asal muasal istilah Spam itu adalah sebuah serial komedi yang disiarkan BBC pada tahun 1970. Setting komedi itu adalah sebuah gambaran memiliki kata spam pada menunya. Saat pelayan mengeluarkan menu itu, sekelompok Viking bernyanyi, spam! spam! spam! Lovely Spam! Wonderful Spam!´. Kata spam yang berulang - ulang itu mengacu pada merk daging sapi kalengan asal Argentina. adapun cara yang dilakukan adalah melalui media Chat Room yang mana pada saat itu mereka saling mengirim gambar yang Berupa Logo yang besar, sehingga yang sedang ngobrol harus melakukan scroll terus - menerus. Spam kemoersial pertama kali muncul pada tahun 1994, tanggal 5 maret tepatnya. Pengirimnya sepasang pengacara Laurance Canter dan Martha Siegel.

2.1.3.   Studi Kasus

contoh kasus baru2 ini yang terjadi antara 2 mail server terbesar di dunia yaitu yahoo dan gmail yang bekerja sama dengan perusahaan rim (blackberry) yang memprotes situs sosial network yang sedang tenar saat ini seperti facebook dan twitter yang mengirimkan email di setiap notification, hingga jutaan email setiap harinya bahkan setiap jam sehingga dianggap sebagai spam.sehingga situs facebook dan twitter mulai mengurangi jumlah notification dalam situs mereka.berikut contoh spam facebook dalam email yahoo.sumber: wilkipedia indonesia- detik.com

2.1.4    Pengenalan SPAM

Spam adalah pengiriman sejumlah message yang sama yang memaksa orang lain yang tidak menginginkan adanya message itu mau tidak mau harus menerimanya. Kebanyakan spam yang ada di internet adalah berupa iklan, promosi dari suatu produk. Spam ini sangat menguntungkan bagi pengirim, karena hanya membutuhkan biaya yang kecil, sementara tidak sebaliknya jika kita memandang dari sisi penerima.

2.1.5.   Mengapa SPAM Mengganggu

Ada beberapa alasan mengapa SPAM itu mengganggu
1. Masalahnya  free ride

E-mail spam bersifat unik sehingga menyebakan penerima membayar lebih banyak untuknya disbanding pengirim spam itu sendiri Sebagai contoh dari referensi yang saya dapat, AOL menerima 1,8 juta spam dari Cyber Promotion perharinya, sampai mereka menuntut kepengadilan untuk menghentikan spam ini. Dengan asumsi butuh 10 detik untuk pengguna AOL untuk mengidentifikasi dan menghapus sebuah messge, maka masih 5 jam perharinya dari waktu koneksi perhari yang dihabiskan untuk menghapus spam miliknya, ini hanya contoh dari AOL. Untuk perbanding, spammer mungkin memiliki line T1 yang meharuskan ia membayar $100/hari, tidak ada jenis iklan yang membebani pengiklannya semurah itu dan penerima iklannya berkali-kali lipatnya. Contoh Analogi yang paling mudah adalah mengenai teknologi telpon seluler di amerika, yang mengharuskan pengguna telepon seluler membayar setiap kali mereka menerima panggilan dan melakukan panggilan.

2. Masalah “oceans of spam”

Kebanyakan message dari spam menyebutkan dalam pesannya “please send a REMOVE message to get off our list.''. Bahkan walau kita mengabaikan mengapa kita harus melakukan sesuatu untuk keluar dari list yang kita tidak pernah ikut, hal ini menjadi sangat tidak mungkin bila volume dari spam itu menjadi lebih besar. Sekarang ini, kebanyakan dari kita hanya mendapat beberapa spam per-harinya. Tetapi jika 1/10 dari 1% user internet memutuskan untuk membuang spam tersebut dengan rate menengah yaitu 100.000 per-hari, rate tersebut dapat dengan mudah dicapai dengan dial-up account dan sebuah PC. Maka tiap orang akan menerima 100 spam perharinya. Jika 1 % user melakukan spamming dengan rate tersebut, maka kita semua akan memperoleh 1000 spam perharinya. Apakah realistis jika kita realistis jika kita meminta orang untuk men-delete 100 message di inbox-nya perharinya? Tentu sulit. Dapat dibayangkan jika spam semakin berkembang.

3. Pencurian Resource (The theft of resources)

Peningkatan jumlah spammers, seperti Quantum Communciations, mengirimkan sebagian atau bahkan seluruh mail miliknya melalui intermediate system, untuk menghindari pem-block-an dari suatu system untuk spammers. Hal ini akan memenuhi network dan disk dari intermediate system dengan message spam yang tidak diinginkan, akan menghabiskan waktu dari pengelola system. Kebanyakan spammers menggunakan teknik “hit and run” spamming dimana mereka menggunakan account dial uo dari sebuah provider selama beberapa hari (untuk trial) untuk mengirimakan ribuan dan kemudian meninggalkan account tersebut, sehingga akan meninggalkan masalah baru bagi para provider. Kebanyakan spammer telah melakukan hal ini puluhan kali, memasa para provider untuk meluangkan waktu ekstar untuk membereskan masalah ini.
4. Kebanyakan adalah Sampah (It's all garbage)
Kebanyakan message spam yang ada sekarang ini adalah berupa iklan, yang tidak berguna, menipu dan mungkin sebagian atau seluruhnya palsu. Juga karena biaya dari spamming sangat rendah, maka tidak perlu ada tujuan khusus untuk mengirimkan message yang diinginkan, untuk harga yang sama, spammer dapat mengirimkan message ke semua orang, yang akan meningkatkan level noise untuk kita.
5. Para spamers adalah Penjahat (They’re crooks)
Kebanyakan spam software selalu muncul dengan daftar nama-nama yang yang disamarkan untuk menjadi penerima message dari spammers, tetapi sebenarnya berisi daftar dari usenet atau mailing list lain. Spam software biasanya menjanjikan untuk bekerja pada system provider untuk dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh spammers. Spam selalu menuliskan bahwa mereka akan menghapus nama-nama orang yang tidak ingin berada didalam daftar pengiriman spam tersebut, tapi hamper tidak dilakukan. Spammer juga tau bahwa para pengguna internet tidak ingin menerima pean dari mereka, sehingga mereka menggunakan alamat palsu di message yang mereka sehingga mereka tidak perlu menanggung biaya penerimaan balasan dari orang-orang yang mereka kirimkan message tersebut, dapat juga mereka memanfaatkan masa “trial” dari suatu ISP.
6. Masalah Legalitas (It might be illegal)
Beberapa jenis spam bersifat illegal di beberapa Negara pada internet. Terutama yang terkait dengan pornografi, yang memungkinkan mereka untuk dipenjarakan. Salah satu dari 6 alasan kenapa spam merugikan sudah dapat memungkinkan pengguna internet merasa tidak nyaman untuk menerima email sampah, jika terkait dengan kesemua alas an itu, tentu saja sangat tidak bisa ditoleransi. Apakah yang harus dihindari agar kita tidak memperoleh spam ?
Beberapa petunjuk untuk menghindari spamming-mail dapat dilihat di antara lain:  
1. Jangan sekali-kali merespon spamming mail.Jangan sekali-kali mereply spamming mail dengan kata "remove". Hal ini akan mengakibatkan email anda dicatat sebagai email yang aktif, dan akibatnya alamat anda akan dicantumkan pada list yang lain. Akibatnya anda akan menerima lagi spamming-mail.
2. Jangan mengakses website yang direkomendasikan dalam spamming mail tersebut. Akses ini akan dimonitor, dan berfungsi sebagai alat validitas alamat email anda. Selanjutnya anda tidak akan bebas dari spamming-mail.
3. Jangan sekali-kali men-sign-up suatu site yang menjanjikan bahwa alamat anda akan dihapus dari suatu list spamming-mail. Dengan menuliskan alamat anda, berarti anda memberikan informasi alamat email anda pada pengelola situs tsb., dan kebanyakan mereka berperan sebagai kolektor alamat email.
1. Janganlah mengirimkan complain anda ke pengirim spamming-mail
2. Janganlah sekali-kali mematuhi "petunjuk" agar didrop dari mailing list mereka sebagaimana diberikan di bagian akhir spamming-mail tersebut. Akan tetapi kirimkan complain anda pada ISP (Internet Service Provider).
Cara memblock spamming email, bila domain alamat anda, kita misalkan saja*@yahoo.com,jika demikian maka kita dipersilahkan merefer ke http://help.yahoo.com/help/us/mail/read/read-22.html Bila spamming email tersebut diterima dari seseorang yang beralamatkan *@yahoo.com atau @yahoo.co.jp, anda tinggal memforwardkan spamming-mail tersebut lengkap dengan header-nya ke abuse@yahoo.com Petunjuk mengenai hal ini dapat dilihat di: http://help.yahoo.com/help/us/mail/spam/spam-04.html

2.1.6   Bentuk-Bentuk Spam

Spam atau bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik (termasuk media penyiaran dan sistem pengiriman digital) untuk mengirim beritaiklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidak nyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers.
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : 
1. Surat Elektronik
Spam surat elektronik yang dikenal sebagai surat elektronik massal yang tidak diminta (unsocialicited bulk email atau UBE), junk mail, atau surat elektronikunsocialited commercial email atau UCE), adalah praktik pengiriman pesan dalam surat elektronik yang tidak diinginkan, sering bersifat komersial, dan masuk dalam jumlah besar kepada siapa pun. Spam di surat elektronik mulai menjadi masalah ketika internet dibuka untuk umum pada pertengahan 1990-an. Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun hingga saat ini telah menghasilkan spam 80% – 85% dari seluruh surat elektronik di dunia. Tekanan untuk membuat spam surat elektronik telah berhasil di beberapa negara hukum.Spammers mengambil keuntungan dari fakta ini dengan sering mengirimkan spam ke negara lain sehingga tidak akan membuat mereka bermasalah secara hukum. Dalam perkembangannya, spam surat elektronik saat ini dikirim melalui "jaringan zombie", jaringan virus yang terinfeksi di komputer pribadi baik rumah atau di kantor di seluruh dunia. Hal ini mempersulit upaya untuk mengontrol penyebaran spam, seperti banyak kasus di mana spam tidak berasal dari spammers. Munculnya banyak spam yang bukan dari spammers dikarenakan pembuat perangkat perusak, spammers, dan penipu keuangan belajar satu sama lain sehingga memungkinkan mereka membentuk berbagai jenis kerja sama.



2. Pesan instan
Spam pesan instan memanfaatkan sistem dari pesan instan. Meskipun memiliki banyak kekurangan dibandingkan surat elektronik, menurut laporan dari Ferris Research, 500 jutaspam pesan instan yang dikirim pada tahun 2003, jumlahnya naik dua kali lipat dibanding tahun 2002. Spam pesan instan cenderung tidak diblokir oleh firewall sehingga saluran ini sangat berguna bagi para spammers.

 3. Usenet Newsgroup dan forum
      Spam newsgroup adalah jenis spam yang sasarannya adalah usenet newsgroup. Jenisspam ini sebenarnya merupakan spam sebelum spam surat elektronik. Spam ini sering masuk secara berulang dengan subtansi pesan yang sama. Spam forum adalah menciptakan pesan berupa iklan atau pesan yang tidak diinginkan di forum internet. Umumnya, spam ini dilakukan oleh robot spam otomatis. Kebanyakanspam di forum terdiri dari link ke situs eksternal, dengan tujuan selain untuk meningkatkan visibilitas mesin pencari di daerah sangat kompetitif seperti penurunan berat badan, obat-obatan, perjudian, pornografi atau pinjaman, juga untuk menghasilkan lebih banyak lalu lintas dalam situs web komersial itu.

 4.Telepon genggam
Spam telepon genggam diarahkan pada layanan pesan teks di ponsel. Spam ini bisa sangat mengganggu pelanggan karena bukan hanya masalah ketidaknyamanan, tetapi juga karena biaya yang mungkin dikenakan dari setiap pesan teks yang diterima. Istilah "kejang" diciptakan di website iklan Adland pada tahun 2000 untuk menggambarkan pesan teksspam. 

         Banyak permainan daring yang memungkinkan pemain untuk menghubungi satu sama lain melalui pesan, ruang diskusi, atau area diskusi publik. Syarat yang harus dipenuhi sebagai spam bervariasi dari setiap permainan, tetapi biasanya istilah ini berlaku untuk semua bentuk pesan massal dan melanggar syarat-syarat kontrak jasa untuk situs web. Hal ini sangat umum ditemui adalah perdagangan uang secara nyata. Spammers untuk jenis ini mencoba untuk menjual permainan yang berhubungan dengan barang dan uang dalam dunia nyata. Mereka mengirim spam melalui sistem pesan dalam permainan atau bisa juga mematikan permainan kemudian membawa pemain ke situs web penjualan. Spamdapat mengganggu permainan sehingga spam tidak disarankan oleh pengembang permainan daring.


6. Mesin pencari informasi web (web search engine spam)
Spam ini disebut juga spamdexing,singkatan dari spamming dan indexing. Spamdexing ini mengacu pada praktek di WWW dari modifikasi halaman HTML untuk meningkatkan kesempatan mereka dalam menempatkan spam di mesin pencari dengan relevansi paling tinggi. Banyak mesin pencari modern memodifikasi pencarian algoritma mereka untuk mencoba mengecualikan halaman web menggunakan taktik spamdexing. Misalnya, mesin pencari akan mendeteksi kata kunci yang berulang sebagai spam dengan menggunakan analisis tata bahasa. Jika pemiliki web ditemukan memiliki spam untuk meningkatkan halaman palsu tersebut, situs web dapat dikenakan sanksi oleh mesin pencari.

 7. Blog, wiki, dan buku tamu
Spam blog atau “blam” secara singkat adalah spam pada weblog. Pada tahun 2003, jenis spam ini mengambil keuntungan dari komentar terbuka dalam blog perangkat lunakMovable Type dengan berulang kali menempatkan komentar untuk berbagai posting blog. Serangan serupa sering dilakukan terhadap wiki dan buku tamu, keduanya menerima kontribusi pengguna.

8. Bentuk non-komersial

Surat elektronik dan bentuk lain dari spam telah juga digunakan untuk tujuan selain iklan. Penggunaan awal spam berkaitan dengan agama dan politik. Serdar Argic, misalnya, menggunakan spam usenet untuk revisionis sejarah. Beberapa penginjil telah menggunakan spam usenet dan surat elektronik untuk menyebarkan khotbah. Dengan berkembangnya spam, semakin banyak penjahat yang menggunakan spam untuk berbagai macam penipuan. Dalam beberapa kasus spammers menggunakannya untuk menarik orang menuju suatu tempat, melakukan penculikan dan meminta tebusan, bahkan korban dibunuh jika tidak segera memberi tebusan.

 2.1.7 CARA MENCEGAH SPAM

Berikut ini beberapa cara pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi spam:
Jangan ikutkan email utama Anda kedalam sebuah newsgroups, mailing list, newsletter atau chat room. Spammers menggunakan suatu software yang berjalan 24 jam (spders atau bot) dan masuk kedalam sebuah mailing list, chat room, yang mencari alamat-amalat email Jika memang Anda terpaksa menggunakan email, tuliskan dengan kata-kata, contohnya “email zuhri @ahcmad.com menjadi zuhri at achmad dot com”
Berikan alamat email utama Anda hanya kepada teman/rekan yang Anda percaya. Jika kurang kenal (baik online mapun offline), berikan saja alamat email gratis Anda misalnya: Yahoo Mail atau Google Mail (termasuk sales/SPG yang menyodorkan form untuk mengisi alamat e-mail Anda). Mengingat banyaknya pemakai internet yang masih pemula yang berusaha menjual alamat email Anda ke perusahaan yang membutuhkan banyak list alamat email demi keperluan promosi Jangan gunakan nama umum atau kata-kata umum dalam pembuatan email. Spammers (si pengirim email) menggunakan sebuah program yang membuat nama-nama acak bardasarkan nama-nama dan kata-kata umum, nama dan kata umum bisa mereka dapatkan dari buku daftar nama dan kamus, yang kemudian dimasukkan dalam database program mereka.



2.1.8   Penanganan SPAM dengan SMTPi

Memastikan akuntabilitas dari pengirim dalam pengiriman email yang aman dan dapat dipercaya sangat diperlukan. SMPTPi adalah next-generation dari infrastruktur email. SMTPi ini memiliki 3 framework dengan  komponen penting – identitas, reputasi dan policy tertentu dari suatu system messaging yang baru dan aman yang dibuat diatas SMTP. “i” dibelakang SMTP itu adalah untuk identity. Perpindahan dari identitas dan reputasi dari mail system akan membuat pengirim menjadi mudah dipantau dan mengurangi masalah-masalah yang ada dengan e-mail. SMPTi ini berpedoman pada skema autentifikasi, reputasi pengiriman data dan kemampuan untuk membuat sebuah policy mail berdasarkan atas kedua aspek diatas sumber : http://www.ironport.com/pdf/ironport_SMTPi_whitepaper.pdf Identity Secara akurat akan menunjukkan identitas dari pengirim sehingga membuat penerima email yakin bagaimana ia harus memperlakukan message yang masuk, terkait dengan reputasi dari pengirim. Dengan melakukan ini, makan akan lebih mudah untuk menghapus spam dari inbox penerima. Membuat suatu mekanisme identitas yang universal untuk email adalah masalah yang tidak mudah dan perlu dilakukan secara bertahap. Reputation Reputasi dari pengirim dapat ditelusuri dengan memonitor history mail-nya. Track servis dari reputasi pengirim merupakan range dari parametere terukur, seperti volume dari mail yang dikirimkan, complain, Negara asal, kehadiran dari relay open proxy, konfigurasi DNS yang terkait, serta data-data terkait lainnya. Paramater ini dapat menentukan reputasi dari pengirim Tidak seperti blocklist, yang merupakan pengaruh dari generasi pertama dari servis untuk menentukan reputasi pengirim, servis reputasi generasi kedua seperti “Sender Base” akan menyediakan data secara detil (nilai reputasi dari -10 hingga +10) yang akan memungkinakn penerima menentukan policy-nya sendiri dan thresholds. SenderBase adalah Open Service, dimana system administrator dan open source spam filter dapat mengakses tanpa mengeluarkan biaya. Untuk dapat berguna, reputasi dari email dan servis akreditasi harus terbuka, memiliki data-data yang otentik dan terporgram. Ada 2 sistem yang memenuhi kriteria ini
     1.      Sender Base à untuk reputasi dari email
     2.     Bonded Sender Program à untuk akreditasi dari email Sender Base

Merupakan bentuk database pertama dari pengirim email. Memiliki host pada www.senderbase.org SenderBase merupakan semacam badan pelaporan servis dari email, menyediakan data-data dari ISP atau perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk menentukukan keputusan terhadap suatu sumber email. Diguanakan oleh lebih dari 30.000 administrator mail, SenderBase memonitor jumlah (volume) pengiriman mail, tingkat keluham, account dari “spamtraps”, daerah asal dari mail, informasi blacklist, status dari open proxy serta parameter-parameter lain yang digunakan untuk menentu kualitas dari pengirim. Semuanya ini akan sangat berguna bagi administrator sumber : http://www.ironport.com/pdf/ironport _SMTPi_ whitepaper.pdf Bonded Sender Program Merupakan servis akrediatai email. Bonded Sender menggunakan mekanisme pasar yang unik untuk memastikan bahwa email komersial yang terpercaya tidak dikatergorikan kedalam spam dan tidak terkena filter spam. Pengiri dari email komersial yang tidak termasuk dalam spam, harus mendaftarkan emailnya dengan membayar sujumah uang. Jika end user memberikan keluhan bawah message yang masuk adalah bukan yang diinginkan, maka dapat dilakukan claim. Mekanisme ini menjamain bahwa hanya perngirim yang terpercaya yang dapat menggunakan program ini. Policy Setelah mengautentifikasi email dari pengirim dan mengetahui reputasinya, penerima email perlu untuk membuat suatu cara yang sesuai untuk membuat suatu policy mail berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya Sekarang ini kebanyakan mail gateway memproses semua mail yang masuk melalui suatu spam filter. Metode ini akan meningkatkan biaya dari infrastruktur dan mengurangi tingkat efektifitas dari pendeteksian spam. Sebuah solusi mail policy, mensupport variable respon yang berdasarkan atas kualiatas dan tingkat kepercayaan atas sumber dari email yang masuk. Email yang berasal dari pengirim yang diketahui dapat dilalukan dari spam filter, sedangkan email yang berasal dari sumber yang tidak dipercaya dapat dihapus dan email yang berasal dari sumber yang mencurigakan dapan diblok dan dilewatkan melalaui spam filter yang sangat sensitive sumber :  http://www.ironport.com/pdf/ironport SMTPi_ whitepaper.pdf Seiring dengan berkembangnya SMTPi, penerima dari email akan menerpakan batasan yang “lebih” dari email yang berasal dari sumber yang tidak memiliki identitas dan reputasi. Perpindahan SMTP menuju system SMTPi (identity dan reputation) akan membuat email lebih aman dan terjamin

2.1.9 UNDANG – UNDANG ITE

Isi UU ITE  yang mengenai “SPAM” antara lain:
Pasal 26
Setiap orang di larang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik
Pasal 27 Ayat (1)
Setiap orang menggunakan dan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh mengubah merusak atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik.

Contoh Kasus menggunakan SPAM :

1. PRIA 23 Tahun jadi Raja Spam Dunia

Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat muali memburu Oleg Nikolaenko, pemuda asal Rusia berusia 23 tahun yang diduga menjadi 'dalang' seranga 'Mega-D' Botnet pada tahun 2009 yang
 lalu.

 Serangan Mega - D Botnet diketahui menginfeksi sekira 500.000 unit komputer. Program jahat tersebut memungkinkan sebuah komputer yang terifeksi mengirim e-mail sampah hingga miliaran email per hari.
FBI yakin bahwa Nikoleanko-lah yang bertanggungjawab atas pengiriman miliaran e-mail yang menjajakan Rolex palsu, Oba palsu dan Obat Herbal ilegal.
Penangkapan Nikoleanko ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama. Sebelumnya kepolisian terlah meringkus 'kawan' Nikoleanko yakni Jody Smith dan Lance Atkinson. FBI melihat bahwa keduanya kerap berhubungan Nikoleanko yang merupakan nama online 'Docent'. Smit dan Arkinson sendiri telah terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

FBI menemukan bukti aliran dana sekira USD 459 ribu ke Nikoleanko dari Atkinson selama enam bulan.
Dalam sebuah operasi yang mereka sebut 'Affking' mereka berhasil meraup sejumlah uang lewat penipuan yang menggunakan email-email yang mereka kirimkan lewat serangan Mega-D.
Kata seorang pejabat FBI seperti dilansir THE SMOKING GUN, Jumat (3/11/2010)


    berdasarkan informasi mengenai hasil penelusuran di internet bahwa rata-rata hampir semua orang itu membenci Spam. Mereka rata-rata menyatakan bahwa para spammer itu seperti pengganggu dan meresahkan aktifitas online orang lain, baik melalui email, komentar blog, dan sebagainya. Untuk itu saya kira kita bisa memilih mana dari ketiga hukum tersebut yang relevan untuk meng-hukumi tindakan spammer yang merugikan orang lain tersebut. Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet ( cyberspace ), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi Kejahaatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi,politik,intelektual. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Karena hacker fokus untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan cracker bertujuan menggunakan sumber daya      untuk   kepentingan     sendiri. SPAM biasanya e-mail yang tidak diinginkan. Ada beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi spam walaupun tidak sepenuhnya dapat menghilangkan spam tersebut. Spyware di ibaratkan sebagai parasit pada sebuah computer karena dia menyusup dan menginstalasikan dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data  milik pengguna.

3.2 Saran

- Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
- Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.

-  Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
-  Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.

DAFTAR PUSTAKA

Winardi. 1989. Teori Spam, Hacker, Cracker. Bandung
HM, Jogiyanto. 1999. Analisa Internet. Yogyakarta: ANDI